Belum Maksimal, Kesadaran Pejabat Pemkab Majalengka Laporkan Harta Kekayaan

  • Bagikan

Citrust.id – BKPSDM Kabupaten Majalengka mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN Wajib Lapor Tahun 2019 di aula kantor setempat, Rabu (12/2).

Kegiatan itu dilaksanakan satu hari dengan peserta sebanyak 173 orang, terdiri dari para kepala OPD dan kecamatan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Toto Sumianto, menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan dalam menyampaikan tata cara pelaporan harta kekayaan pejabat negara.

“Di kabupaten Majalengka, tingkat kesadaran belum maksimal. Baru mencapai 80 persen untuk pelaporan pejabat negara pada tahun 2019,” ungkapnya.

Wakil Bupati Tarsono D.Mardiana mengharapkan, sosialisasi itu bisa mewujudkan penyelenggaraan negara bebas dari praktek korupsi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 bagi aparatur sipil negara harus disi dengan laporan yang transparan dan terbuka.

“Kesadaran para pejabat untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diprestasi. Pada tahun-tahun sebelumnya, masih ada yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya,” pungkasnya (Abduh)

BACA JUGA:  PPDB 2020 Ada Perubahan Zonasi dan Teknis Pendaftaran
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *