Bawaslu Majalengka Minta Peserta Pemilu Kantongi STTP Sebelum Kampanye

  • Bagikan
Bawaslu Majalengka Ingatkan Peserta Pemilu Kantongi STTP Sebelum Kampanye
Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada (tengah kiri). (Foto: Ist.)

Citrust.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka minta seluruh peserta pemilu 2024 yang akan berkampanye untuk mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

“Sebelum berkampanye, kami minta peserta pemilu terlebih dahulu mengurus STTP, minimal tiga hari sebelum kampanye,” kata Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran PP, Dardiri Edi Sabara, Jumat (1/12/2023).

Menurut Dede, peserta pemilu wajib mengantongi izin STTP dari kepolisian. STTP bertujuan mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau kegiatan kampanye di luar jadwal.

“Peserta pemilu yang tidak mengantongi STTP ketika melakukan kampanye, jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” ucapnya.

STTP meliputi beberapa item, seperti jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan kampanye, dan sebagainya.

Ada beberapa jenis kampanye yang memerlukan STTP. Misalnya, rapat umum, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka.

Sementara itu, Dardiri meminta seluruh parpol agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang telah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentukan.

“Kami mengimbau parpol untuk mencopot APK yang letaknya tidak sesuai dengan titik koordinat dari KPU,” kata dia.

Ia mengajak masyarakat Majalengka untuk bersama-sama mengawasi jalannya masa kampanye.

“Intinya, kami siap mengawasi jalannya masa kampanye ini, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami, apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,” pungkasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Maret 2016, Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Tembus 892,2 Ribu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *