Bawa Paket Narkoba, Oknum LSM Dicokok Polisi

  • Bagikan

Citrust.id – Satnarkoba Polres Majalengka menangkap SY (43), oknum aktivis Majalengka yang pernah menjadi ketua sebuah LSM di Majalengka.

“Betul, SY, warga Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, ditangkap karena membawa dua paket narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Ahmad Nasori, melalui Kaur Humas, Aipda Riyana, Selasa (25/2).

SY dikenal kerap mengkritisi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. SY ditangkap di sebuah rumah makan di Jatiwangi saat rombongan pejabat Pemkab Majalengka sedang makan siang.

“Ia ditangkap di ruas jalan Jatiwangi-Cirebon di Desa Ciborelang, Senin (24/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari SY diamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram, sebuah handphone dan alat hisap sabu.

Menurut keterangan SY, sabu tersebut dipakai sendiri. Dua paket sabu itu dibeli seharga Rp28 juta dari seorang pengedar di Cirebon yang kini sedang dalam pengejaran (DPO).

Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 jo 112 Ayat 1 jo 127 Ayat 1 Huruf (a), UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara. (Abduh)

BACA JUGA:  Tanpa Bahasa, Seni dan Budaya Tak Akan Berkembang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *