Citrust.id – Usai dilakukan pengesahan APBD perubahan tahun 2018, pendapatan asli daerah naik 10 persen dari target yang sebelumnya sebelumnya ditentukan.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah DR Taufik Roan melalui Kasubid Pengelolaan Pendapatan yakni N Sumartono saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (7/11/2018).
Dia menerangkan, kaitan dengan pendapatan asli daerah itu terbagi terhadap retribusi dan pajak daerah. “Kaitan dengan pajak itu, seperti penghasilan dari hotel, restoran, galian, sumber mata air, hiburan, seperti itu di antarnya,” kata Tono.
Menyinggung soal angka, kata dia, itu ada bidang yang berwenang menyampaikan. Pasalnya, dalam pemenuhan pendapatan asli daerah ini memiliki beragam kajian.
“Kita melakukan kordinasi dengan pengelola. Seperti dari parkir dan rumah sakit, serta dari retribusi sewa lahan yang dijadikan pusat pertokoan di jalur Siliwangi, dekat jembatan Citamba. Langkahnya mulai dari perencanaan dan penugasan di lapangan, untuk menyadarkan masyarakat wajib pajak dan atau retribusi,” imbuh dia. /pay