CIREBON (CT) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan intervensi terhadap ketentuan harga kantong plastik berbayar.
Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, ketentuan harga kantong plastik berbayar sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor
S.1230/PSLB3-PS /2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Tutum menyebutkan dalam surat yang diterbitkan 17 Februari 2016 itu, disebutkan selama tiga bulan masa uji coba harga kantong plastik berbayar ditetapkan harga minimal Rp 200 per lembar. Namun sekarang muncul angka yang berbeda yang dilontarkan oleh sejumlah Pemda, yang meminta harga yang lebih tinggi.
Akibat kesimpangsiuran tersebut, Aprindo mengaku banyak mendapat protes dari konsumen. Pasalnya, menurut dia, banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat harus membayar kantong plastik lebih mahal.
“Kami jadi dianggap meraup untung, padahal selama ini tidak. Kami tidak mau implementasi kantong plastik berbayar itu melanggar hak konsumen. Yang selama ini jadi hak konsumen, sekarang bukan jadi hak mereka. Tapi kewajiban mereka untuk jaga lingkungan dengan tidak dapatkan kantong plastik itu,” jelas Tutum.
Oleh sebab itu, selama masa uji coba, Tutum meminta Pemda tetap memberlakukan ketentuan harga kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar. Upaya ini dianggap secara perlahan menumbuhkan kesadaran konsumen untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik pada saat berbelanja.
“Kami sangat mendukung pemerintah dalam pengurangan kantong plastik, tapi kalau soal harga urusan sekian. Kita khawatir akan kerusakan lingkungan akibat kantong plastik. Karena selama ini sebagian kantong plastik yang beredar sekitar 25 persen itu dari ritel modern,” katanya. (Wilda)