APC Demo PN Bandung, Tuntut Dewan Judi Segera di Penjara

Cirebontrust.com – Aliansi Peduli Cirebon (APC) melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Bandung‎, Jalan LL RE Martadinata No.74-80, Cipahit, Kota Bandung, Selasa (27/12) kemarin. Aksi digelar, bertepatan dengan pelaksanaan sidang 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon terkait dugaan kasus judi.

Aliansi mahasiswa itu, menuntut agar 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon yang tersangkut kasus judi agar segera divonis penjara.

‎”Mereka sudah jelas melanggar pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang perjudian. Dengan barang bukti satu set kartu remi dan uang senilai Rp. 4.400.000 saat ditangkap pada tanggal 20 Juli 216 di sebuah hotel,” tegas Wisnu Bayu Aji, koordinator APC yang juga mahasiswa UIN Sunan Gunungjati Bandung dalam rilisnya, Rabu (28/12).

Selain itu, APC juga menuntut agar PN Bandung bertindak tegas dalam penanganan kasus tersebut, ‎partai yang bersangkutan juga, agar segera memecat kadernya yg melakukan tindakan amoral dan menyakiti kepercayaan rakyat itu, serta tegakan pemerintahan yang baik.

“4 legislator itu harusnya sudah di penjara, tapi ada apa dengan kasus ini? Seolah-olah tidak ditangani dan berlarut-larut. Bahkan dalam proses penangananya tidak ada ketegasan,” tandasnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Curi Motor Pakai Kunci Duplikat, 2 Pelaku Asal Indramayu Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *