Citrust.id – Angka perceraian di Kota Cirebon turun. Terhitung pada periode Januari-September 2022, perceraian di Kota Cirebon mencapai 615 kasus.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Achmad Cholil menjelaskan, angka perceraian pada Januari-September 2022 sebanyak 615 kasus.
Sedangkan pada tahun 2021 periode yang sama, angka perceraian di Kota Cirebon mencapai 622 kasus. Tercatat, gugatan cerai berawal dari pengajuan pihak istri dengan berbagai faktor.
“Dari tahun ke tahun mayoritas perkara cerai diajukan oleh pihak perempuan. Faktor perceraian di Kota Cirebon rata-rata disebabkan oleh faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselisihan dan pertengkaran serta meninggalkan salah satu pihak,” ucapnya, Jumat (21/10/2022)
Meskipun begitu, pihaknya berharap, kerja sama dengan stakeholder dapat mengurangi angka perceraian dan permohonan pengajuan dispensasi nikah.
“Perlu kerja sama semua stakeholder untuk mengurangi angka perceraian dan permohonan pengajuan dispensasi nikah,” ungkapnya, lebih lanjut.
Menurut Achmad Cholil, untuk meningkatkan pelayanan, pihaknya mencanangkan target menjadikan PA Cirebon sebagai Pengadilan Agama berkelas dunia.
“Sejumlah perubahan mulai kami lakukan. Dari memoles fasilitas pelayanan publik, penyamaan visi dan misi, penguatan sinergi dengan berbagai stakeholder sampai dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan media sosial sebagai sarana komunikasi dan publikasi,” ungkapnya
Selain itu, PA Cirebon juga melakukan komunikasi dan koordinasi baik dengan berbagai instansi di Kota Cirebon. Komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder memiliki arti penting. Hal itu dalam mengoptimalkan peran pengadilan agama di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan publik serta pencegahan kasus perceraian.
“Kita tidak boleh terjebak pada rutinitas kerja, business as usual. Kita harus berpikir out of the box dengan melahirkan sejumlah terobosan agar kehadiran pengadilan agama dalam memberikan pelayanan publik dapat semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Haris)
Komentar