Anak Bawah Umur di Majalengka Dicabuli Pakai Mainan

  • Bagikan
Anak Bawah Umur di Majalengka Dicabuli Pakai Mainan
Konferensi pers Polres Majalengka. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus yang menjadi perhatian itu dilaporkan pada 28 Agustus 2023 oleh TAH, ayah korban. Pada saat kejadian anak korban berusia 4 tahun.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di Blok Senin, Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Dalam konferensi pers, AKP Tito Witular menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan seorang pelaku yang saat itu berusia 6 tahun.

“Pada awalnya, pelaku bersama ibunya dan neneknya pergi ke musala dekat rumah korban. Setelah sholat, mereka bermain di teras rumah pelaku, menggunakan mainan berbentuk suntikan berisi coklat. Namun, tiba-tiba pelaku menyuntikan mainan tersebut ke area sensitif korban,” ungkapnya.

Kasus ini telah melibatkan 15 saksi, termasuk ahli obgyn dan psikolog. Mengingat usia anak pelaku yang masih di bawah umur, pihak penyidik akan mengambil keputusan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos).

Hal itunsesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penanganan Anak yang Berumur di Bawah 12 Tahun.

“Penyidik akan meminta persetujuan penetapan hasil keputusan ke Pengadilan Negeri Majalengka,” tambah AKP Tito.

Kasus itu menjadi sorotan karena pelapor baru mengajukan laporan setelah lebih dari dua bulan dari waktu kejadian. Sementara, korban baru memberikan keterangan pada Juli 2024, setelah sebelumnya belum bisa menjelaskan peristiwa yang dialaminya.

Polres Majalengka berharap, kasus itu dapat diselesaikan dengan adil, memperhatikan hak-hak anak pelaku, dan korban, sesuai dengan hukum yang berlaku. (Abduh)

BACA JUGA:  Polres Majalengka Tangkap Pengedar Uang Palsu Bermodus Beli Rokok
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *