Citrust.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memanggil 12 badan usaha dan pemberi kerja di wilayah Kota Cirebon di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pemanggilan itu dilakukan karena badan usaha dan pemberi kerja tersebut terindikasi tidak patuh terhadap hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cirebon telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk dapat melakukan tindakan hukum mewakili BPJS Kesehatan Cabang Cirebon.
Cardi, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewajiban badan usaha dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS ialah mendaftarkan diri dan pekerjanya, memberikan data diri dan pekerjanya secara lengkap dan benar serta melakukan pembayaran iuran Program JKN-KIS secara rutin setiap bulannya.
BPJS Kesehatan Cabang Cirebon telah berupaya mendatangi Badan Usaha yang terindikasi tidak patuh serta melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, Badan Usaha tersebut tetap tidak patuh terhadap hasil pemeriksaan. Dengan demikian, langkah hukumlah yang selanjutnya ditempuh agar badan usaha dan pemberi kerja patuh.
“BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sejak tahun 2014 untuk untuk melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang tidak patuh. Kami berharap, upaya ini dapat menyadarkan badan usaha atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Cardi, Kamis (29/8).
Senada, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Todo B. Silalahi, menjelaskan, badan usaha dan pemberi kerja memiliki kewajiban sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu untuk memberikan jaminan Kesehatan bagi pekerjanya melalui Program JKN-KIS. Bagi badan usaha yang tetap tidak patuh terhadap kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program JKN-KIS dapat dikenakan sanksi.
“Kami bersinergi dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Kota Cirebon. Ini amanat Undang-undang yang harus kita laksanakan. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada badan usaha untuk dapat patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari,” terang Todo. (Haris)