Akta Jadi Jaminan Pinjem Uang Rumah Warga Terancam Dieksekusi

Cirebontrust.com – Diduga akibat akta tanah dan rumah digadaikan untuk pinjem uang ke seorang PNS di Kabupaten Indramayu, rumah miliki, Kustini warga Desa Pasindangan terancam dieksekusi oleh PN Sumber, Kabupaten Cirebon.

Hal itu menyusul, akta tanah dan rumah yang sudah ada ditangan PNS di Indramayu itu, atas perbuatan anak dari Kustini yang diketahui bernama Ginanjar.

Pada tanggal 8 Agustus lalu, PN Sumber, Kabupaten Cirebon mengirimkan surat pemberitahuan lelang pada Kustini. Sementara diduga akta tanah dab rumah yang dibuat oleh, Ginanjar anak dari Kustini akta palsu tentang pembagian hak bersama.

Sementara Kuasa hukum Kustini, Budi Joko Witantri mengatakan akta palsu dibuat oleh Ginanjar, seolah-olah Kustini beserta keluarganya menyetujui perbuatan oleh Ginanjar.

“Oleh Ginanjar, bukti akta ini dijadikan jaminan hutang kepada seorang PNS asal Kabupaten Indramayu, H Suaedi,” jelasnya.

Setelah itu, kata Budi Joko Witantri oleh  Suaedi, akta ini akhirnya dijadikan bukti gugatan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan rumah milik Kustini klienya tersebut.

Dijelaskannya di dalam akta palsu itu terdapat tanda tangan Kustini, Ginanjar, serta saudara kandung Ginanjar lainnya, juga saksi dari pihak Desa Pasindangan yaitu Almarhum, Kuwu Misnadi dan Kaur Ekbang Suhud dan Camat Gunungjati saat itu, Kusdiono.

“Akta ini kami pastikan akta palsu,” katanya.

Alasannya, salah satu saudara kandung Ginanjar yang bernama, Sarwo Aji Widadi dicatut tanda tangannya alias yang bersangkutan tidak pernah menandatangani di kertas kosong tersebut.

Kuasa hukum Kustini lainnya, Ayu Nahdiatuzzahra meminta kepada pihak PN Sumber, Kabupaten Cirebon untuk menunda pelaksanan eksekusi yang sedianya akan dilakukan PN Sumber, Kabupaten Cirebon pada 30 Agustus mendatang.

“Kami sudah meminta itu untuk ditunda, Ibu Kustini ini tidak bersalah, hanya menjadi korban dari anaknya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gabungan Puskesmas Cirebon Timur Bagikan Bunga dan Pamflet Bahaya HIV/AIDS

Tidak hanya meminta PN Kabupaten Cirebon untuk menunda pelelangan, Budi Joko juga melaporkan Suaedi, Ginanjar, Suud yang merupakan Kaur Ekbang Desa Pasindangan dan Camat Gunung Jati, Kusdiono ke pihak kepolisian.

“Yang kita sesalkan saat melakukan penandatangan di atas kertas kosong tersebut, kenapa pihak desa dan camat tidak memanggil Ibu Kustini terlebih dahulu. Seharusnya kan dipanggil untuk diklarifikasi apakah betul jika akta tersebut memang atas persetujuan Ibu Kustini atau tidak?,” ujarnya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *