CIREBON (CT) – Soal sengketa lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang berakte Jual Beli (AJB) atas nama Abdul Rojak seluas 1800 meter persegi, PT. Cirebon Energi Prasarana (CEPR) hanya tahu bahwa tanah tersebut milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (04/08).
“Lahan itu sudah dibayar PT. Maksimus, sehingga kita hanya melakukan sewa kontrak lahan selama 40 tahun, dengan Kemenetrian Keuangan RI,” ungkap Petrus, Humas PT. CEPR pengelola PLTU II.
Sebelumnya, ‎Badan Pertanahan Nasional (BPN) disaksikan oleh warga pemilik, PT. CEPR, dan KLHK melakukan validasi lahan itu, untuk meyelesaikan sengketa tersebut. Pasalnya, masing-masing pihak saling klaim kepemilikan tanah seluas 1800 meter persegi itu. Untuk saat ini, masih menunggu keputusan BPN, dari hasil validasi yang dilakukan kemarin. (Riky Sonia)