CIREBON (CT) – Seperti sudah jadi budaya, setelah menerima THR dan libur selama 10 hari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih saja meminta cuti sebagai tambahan waktu libur. Hal tersebut sangat disayangkan banyak pihak, mengingat pelayanan masyarakat menjadi terganggu.
Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi langsung menegaskan kepada setiap PNS untuk tak mengajukan cuti tahunan setelah lebaran. Alasannya mendasar, waktu libur 10 hari yang diberikan pemerintah lebih dari cukup bagi para PNS untuk merayakan Idul Fitri.
Menpan Yuddy pun langsung menyebarkan surat edaran terkait imbauan tak mengajukan cuti bagi PNS di setiap daerah, termasuk di Kota Cirebon. Meski cuti tahunan merupakan hak setiap PNS, namun, waktu pengajuan cuti yang dilakukan secara hampir bersamaan bisa membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi menjelaskan, Pemkot Cirebon sudah menerima surat edaran dari Kemenpan-RB untuk tak sembarangan memberi cuti tahunan. Jika tak mendesak, ujar pria bermagister sains itu, pengajuan cuti akan langsung ditolak.
“Surat itu membuat kita makin selektif memilah pengajuan cuti PNS, kita juga harus menuruti imbauan dari pemerintah yang lebih atas,” ucap Dedi.
Artinya, bila alasan cuti tahunan setelah lebaran itu sesuatu yang tidak bisa dihindarkan dan sangat penting, ada celah kebijakan cuti tahunan diizinkan. Seperti, melahirkan, sakit parah yang harus dioperasi dan lainnya. Terkait kemungkinan alasan dibuat-buat, Asep Dedi mengaku akan melakukan pengecekan secara obyektif.
“Setelah cuti selesai, data-data alasan yang disampaikan harus dilampirkan,” tegas Asep. (Wilda)