INDRAMAYU (CT) – Dugaan adanya oknum pemerintah desa yang dengan sengaja menyelewengkan dana desa (DD), diperlukan adanya tindakan tegas dari aparatur penegak hukum.
Dikatakan Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Indramayu, yang juga sekaligus praktisi Hukum, bahwa potensi penyelewengan DD sangat besar di kalangan pemerintah desa, terlebih oleh oknum kuwu.
“Penyelewengan DD itu sangat besar potensinya. Bahkan saya yakin 99 persen pemerintah desa, terutama kuwu masih belum memahami tentang penggunaan dana desa,” terang Ali Sahali, kepada CT, Kamis (26/05)
Bahkan menurutnya, 99 persen pemerintahan desa belum memahami tentang aturan penggunaan dana desa, baik mengenai musrembang desa, penyusunan RAPB Desa serta Laporan Pertanggung jawabannya.
Hal tersebut dikarenakan kebiasaan yang sudah berlangsung lama, terkait anggaran desa, baik penyususunan, pelaksanaan serta pelaporannya, hanya kuwu dan pemerintah desa yang mengetahuinya.
“Merubahnya ya harus ada sosialisasi undang-undang dan aturan terkait penggunaan dana desa. Terutama penegak hukum yang harus pro aktif mengawasi penggunaan DD,” ungkapnya.
Selain sosialisasi yang harus dilakukan, dimana bagian dari tindakan preventif bagi penegak hukum. Juga diperlukan adanya tindakan represif, artinya penegak hukum harus tegas dalam menindak oknum kuwu yang menyalahgunakan wewenang atau menyelewengkan DD.
Maka, bila ada temuan atau laporan mengenai adanya penyelewengan DD, maka sikap kepolisian harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikannya. Karena itu memang salah satu tugas pihak aparat penegak hukum.
“Soal DD ini kan uang negara. Kalau konteksnya penyelewengan uang negara sama dengan korupsi dan korupsi itu termasuk delik umum, bukan delik aduan. Kalau sekalipun tidak terbukti, saya rasa itu tidak ada masalah, karena itu memang tugas dari penegak hukum,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, bagi pemerintah desa harus berlaku transparan terhadap RAPBDesa maupun LPJ realisasi penggunaan DD. Karena, hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang maupun peraturan lainnya, dimana masyarakat juga berhak mengetahunnya. (Didi)