Soal Tunggakan Retribusi Pertamina dan PLTU, Komisi C DPRD Datangi Kemendagri

INDRAMAYU (CT) – Masih belum dibayarkannya tunggakan retribusi Pertamina sebesar 25 Milyar kepada pemerintah daerah Indramayu dengan alasan bahwa pertamina dilindungi oleh UU NO 28 Tahun 2009, tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, Komisi C DPRD Indramayu datangi kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perihal tersebut, dalam rangka menguji perda No. 4 Tahun 2012 apakah bertentangan dengan UU NO 28 Tahun 2009, Kemendagri mendukung Perda No 4 Tahun 2012 serta menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai hak mengenai retribusi.

Ketua Komisi C DPRD Indramayu Alam Sukamajaya mengatakan, komisi C DPRD Indramayu sudah berupaya objektif untuk menagih tunggakan retribusi Pertamina sebesar 25 Milyar.

“Tunggakan pertamina tersebut berdasarkan Perda Indramayu No. 04 Tahun 2012,” jelasnya.

Dikatakannya, pertamina beranggapan bahwa pertamina tidak berhak memberikanyan retribusi kepada pemda Indramayu dengan alasan bahwa pertamina sudah mempunyai aturan main sendiri berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, sehingga secara tidak langsung menganggap perda No 4 Tahun 2012 bertentangan dengan UU tersebut ,

Dia mengatakan, untuk menegaskan bahwa perda tersebut tidak bertentangan dengan UU, oleh karenanya komisi C DPRD Indramayu melakukan konsultasi ke kementrian dalam negeri, perihal peraturan yang dianggap oleh Pertamina bertentangan dengan UU, dalam hal ini Perda 04 Tahun 2012,

“Persoalan pertamina dan PLTU langsung direspon sangat luar biasa alias mendukung perda No 4 Tahun 2012, maju terus, begitu katanya,” imbuhnya.

Dia menuturkan, dengan adanya konsultasi tersebut semakin menegaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan retribusi, pemerintah daerah mempunyai hak pada persoalan retribusi tersebut,

Alam Menegaskan, ketika pihak pertamina enggan untuk diajak duduk bersama dengan Komisi C DPRD Indramayu, guna menyelesaikan persoalan peraturan antara Perda NO 04 Tahun 2012 dengan UU No. 28 Tahun 2009 agar persoalan mengenai tunggakan tersebut berdasarkan peraturan,

BACA JUGA:  Hari Ini, Izin Ekspor Konsentrat Newmont Berakhir

“Bagian keuangan daerah menyarankan agar isu ini menjadi isu nasional,” tegasnya,

Ketika disinggung mengenai langkah kongkrit Komisi C DPRD Indramayu dalam persoalan retribusi tersebut dia mengatakan, komisi C DPRD tidak akan main-main untuk persoalan retribusi, sehingga akan tetap mengawal persoalan tersebut sampai tuntas, bahkan jika diperlukan akan mendatangi Pertamina pusat untuk agar pertamina pusat mengetahui tunggakan tersebut,

“Retrubusi digunakan untuk kesejahteraan rakyat, karena kami berjuang untuk rakyat,” pungkasnya. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *