CIREBON (CT) – Kuota keberangkatan ibadah haji bagi jamaah dari Indonesia tahun ini sebanyak 155.200 jamaah, setelah pemotongan 20 persen kuota.
Dari jumlah tersebut, jatah keberangkatan haji untuk Provinsi Jawa Barat sebanyak 30.088 jamaah, dan Kabupaten Cirebon sebanyak 1.869 jamaah. Keberangkatan jamaah haji Indonesia sendiri dijadwalkan pada 8 Agustus hingga 4 September 2016.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penyelenggara Haji Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Sudirna MM, kepada CT, Senin (23/05). Ia mengungkapkan, dari total kouta keberangkatan haji Kabupaten Cirebon yang telah ditentukan tersebut, masyarakat yang mendaftar haji tercatat sebanyak 27.500 orang.
“Artinya, jika masyarakat Kabupaten Cirebon mendaftar haji tahun ini, maka akan berangkat haji pada tahun 2031 atau harus menunggu selama 15 tahun” katanya.
Dijelaskan Sudirna, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2016 mengalami penurunan menjadi Rp 34.127.046. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembayaran BPIH tahun ini harus menggunakan mata uang rupiah.
Salah satu keuntungan menggunakan rupiah dalam pembayaran BPIH adalah ada kepastian nilai atau biaya, sehingga calon jamaah tidak menunda untuk melakukan pelunasan.
Jika menggunakan dolar, para calon jamaah cenderung menunda pelunasan, karena tergantung fluktuasi nilai mata uang dolar terhadap rupiah. Padahal yang sering terjadi nilai dolar rupiah terhadap dolar cenderung naik.
“Hal itu menghambat proses pelunasan BPIH yang pada akhirnya keberangkatan haji harus ditunda,” ujarnya.
Sudirna menjelaskan, untuk musim haji 2016, pelunasan BPIH tahap pertama dilakukan pada 19 Mei-10 Juni, sedangkan pelunasan tahap kedua pada 20-30 Juni. Pelunasan tahap pertama diperuntukan bagi calon jamaah yang masuk dalam alokasi porsi tahun ini dan cadangan.
Calon jamaah haji cadangan berjumlah 5 persen dari total kuota jamaah haji Kabupaten Cirebon. Walau sudah melakukan pelunasan BPIH, calon jamaah yang masuk kategori cadangan belum tentu bisa masuk porsi tahun sekarang.
Cadangan ini disiapkan untuk mengisi kekosongan kuota setelah prioritas calon jamaah lansia terpenuhi. Sedangkan pelunasan BPIH tahap kedua diperuntukan bagi calon jamaah lansia.
“Calon jamaah lansia atau mahrom disiapkan untuk mengisi kekosongan kuota jika ada calon jamaah yang tidak melunasi BPIH atau membatalkan keberangkatan haji,” ujarnya. (Haris)