CIREBON (CT) – Pada umumnya, masyarakat pemilik atau pengemudi kendaraan di Kabupaten Cirebon belum memahami pentingnya dilakukan uji KIR bagi kendaraan. Mereka masih menganggap ujir KIR hanya sebagai pembayaran retribusi atau pajak.
Hal itu dikatakan Koordinator Penguji Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddi Suzendi, Rabu (30/03). Menurutnya, kegiatan uji KIR jangan dilihat dari aspek legalitas saja. tapi hendaknya dijadikan sebagai suatu kebutuhan bagi pengemudi atau pemilik kendaraan.
Dijelaskan Eddi, uji KIR memberikan jaminan keselamatan bagi setiap pengguna kendaraan motor di jalan, sebagai tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan, melestarikan lingkungan terhadap bahaya pencemaran udara akibat gas buang, dan sebagai pelayanan umum kepada masyarakat.
“Itu semua harus dibangun sebagai pemahaman yang positif di kalangan masyarakat,” katanya.
Pengujian kendaraan bermotor (KIR) adalah serangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan penumpang umum, kendaraan pangangkut barang, kereta gandengan, kereta tempelan serta kendaraan khusus dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian ini dilakukan secara periodik setiap enam bulan.
Ada beberapa tahap ketika dilakukan uji KIR, antara lain pemeriksaan emisi, pemeriksaan kolong meliputi komponen sasis, suspensi, dan knalpot. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lampu, sikap roda depan, pemeriksaan rem, dan akurasi spidometer.
Eddi menambahkan, ke depan petugas bagian penguji lebih proaktif dilibatkan dalam operasi di jalan. Mobil-mobil yang melintas akan dicek secara fisik terkait kelaikan jalan. Hal itu tentunya membutuhkan tempat dan waktu untuk pemeriksaan. Diharapkan pemerintah daerah dan instansi-instansi terkait dapat diajak bekerjasama untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
“Jika berbicara tentang pengujian kendaraan, maka erat kaitannya dengan keselamatan,” ujarnya. (Haris)