CIREBON (CT) – Adanya spanduk imbauan anti-korupsi dari Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno dan Direktur RSUD Gunung Jati Heru Purwanto yang diduga bodong dan tak membayar pajak membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berang.
Bahkan, Satpol PP siap menindak tegas keberadaan spanduk tersebut jika memang terbukti bodong dan tak membayar pajak. Ia beranggapan, justru tindakan tersebut merupakan tugas dan fungsi, yang ironisnya, selalu digaungkan oleh Katua DPRD itu sendiri.
“Ini sebagai bukti kita tindak siapa saja, Ketua DPRD selalu bilang, tindak tegas tanpa pandang bulu, sekarang kalau memang dia sendiri yang melanggar, ya kita juga harus tindak tegas,” papar Kasatpol PP, Andi Armawan.
Sebagai langkah awal, tukas Andi, pihaknya siap menyurati secara resmi Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, untuk mengklarifikasi perihal laporan spanduk yang diduga bodong tersebut. Andi juga sempat menilai jika beberapa spanduk yang tersebar ada yang dipasang di tempat yang harusnya steril dari pemasangan spanduk dan reklame.
“Tuh, itu tindakan kita, dulu ketua dewan suka nanya, mana tindakan tegas kami, sekarang kami buktikan, itu lah tindakan tegas kami,” jelas Andi.
Bahkan, Andi juga mengancam akan menggunakan haknya untuk Diskresi (keputusan pribadi pemangku kekuasaan atas nama hukum berdasarkan UU demi kesejahteraan mayoritas warga, red) jika memang yang melanggar, justru oknum yang membuat aturan itu sendiri.
“Dewan kan tugasnya buat aturan, jika oknum dewan sendiri yang melanggar, kan lucu,” tutup Andi. (Wilda)