CIREBON (CT) – Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Dedi tak sependapat dengan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Eka Sambudjo yang beranggapan bahwa spanduk dengn pesan dalam bentuk imbauan positif, bisa tak dikenai pajak.
Asep Dedi beranggapan, meski sifatnya berupa imbauan positif, ada logo perusahaan yang bersifat komersil di dalam spanduk tersebut, sehingga mau tak mau perusahaan yang mengomersilkan logonya dalam spanduk tersebut harus membayar pajak.
“Saya tak pernah diberitahu adanya spanduk itu, tak ada surat tembusan ke saya dari pihak terkait atas spanduk itu,” terang Asep.
Meski spanduk tersebut bersifat temporer dan bertarif kecil. Namun, menurut Asep, tetap harus dipersoalkan, mengingat inti dari pemasangan spanduk tersebut diduga untuk kepentingan komersil yang “bersembunyi” di balik kalimat imbauan anti-korupsi, yang terdapat foto Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno dan Direktur RSUD Heru Purwanto.
“Untuk nilainya bisa ditanykan ke DPPKAD, yang jelas itu ada nilainya, per hari dan per tarif titik di mana spanduk itu dipasang,” ujar Asep.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Eka Sambudjo berpendapat bahwa spanduk tersebut hanyalah imbauan yang berbau positif. Artinya, Eka berpendapat, imbauan positif, dari seorang public figure atas nama negara, dalam skala waktu tertentu tak dijatuhi nominal pajak, sebagai wujud mempermudah penyebaran pesan positif.
“Itu kan engga kena pajak, cuma imbauan bukan iklan, jadi kalau imbauan boleh,” terang Eka. (Wilda)