Laskar Macan Ali Persoalkan Status Sultan yang Disandang Rahardjo Djali

  • Bagikan
Laskar Macan Ali Persoalkan Status Sultan yang Disandang Rahardjo Djali
Panglima Tinggi Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon, Prabu Diaz, persoalkan status sultan yang disandang Rahardjo Djali. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Panglima Tinggi Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon, Prabu Diaz, persoalkan status sultan yang disandang Rahardjo Djali. Penobatan Rahardjo Djali sebagai Sultan Sepuh Aloeda II berlangsung Agustus tahun lalu.

Pimpinan Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon yang persoalkan status sultan Rahardjo Djali itu bukan tanpa alasan. Menurut Prabu Diaz, Sultan Kasepuhan yang sah adalah PRA Luqman Zulkaedin.

“Rahardjo Djali itu siapa? Sultan Kasepuhan yang sah atas nama negara, yaitu PRA Luqman Zulkaedin, putra Sultan Sepuh XIV,” ujarnya, dalam keterangan yang Citrust.id terima, Jumat (9/12/2022).

Prabu Diaz mengatakan, pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk menentukan siapa sultan kasepuhan yang sebenarnya.

“Kalau ada orang lain yang mengaku-ngaku sebagai sultan keraton kasepuhan, pemerintah harus mengambil sikap tegas, siapa sultan yang sebenarnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Prabu Diaz mengatakan, Keraton Kasepuhan adalah milik seluruh keluarga besar Kasultanan Cirebon. Keraton Kasepuhan bukan milik satu dinasti atau trah, namun milik semua anak cucu keturunan Pangeran Cakrabuana dan Sunan Gunung Jati.

“Jadi, tidak boleh ada orang yang mengaku bahwa Keraton Kasepuhan itu hak saya. Rahardjo Djali bukan trah, karena ayahnya orang biasa, bukan dari keturunan keraton. Jadi jelas alurnya terputus. Kalau mengaku sultan, itu sudah menyalahi pepakem,” paparnya.

Prabu Diaz berharap, semua pihak yang merasa bukan pemegang kelungguhan atau sultan agar sadar diri.

“Pemangku kesultanan yang ada di Cirebon itu berpatokan pada adat tradisi turun temurun yang sudah berlangsung ratusan tahun. Buka mata dan buka hatilah. Kasihan anak cucu kelak dan pastinya masyarakat akan mencibir dan menghina. Jangan mengaku bangsawan sebagai panutan kalau yang diributkan hanya tahta dan harta. Ingatlah leluhurmu mengamanatkan tajug lan fakir miskin,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pembebasan Lahan Exit Ciledug Tol Kanci-Pejagan Belum Selesai

Sementara itu, Laskar Macan Ali batal menggelar pementasan seni budaya tradisional dan bazar UMKM yang sedianya bertempat di Alun-Alun Sangkala Buana, Keraton Kasepuhan Cirebon.

Pembatalan kegiatan tersebut berdasarkan keputusan dan pertimbangan bersama Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon dengan Badan Pengelola Keraton Kasepuhan (BPKK) dan Polres Cirebon Kota.

“Kami memutuskan untuk membatalkan acara tersebut karena sudah ada kesepakatan bersama dengan BPKK dan Polres Cirebon Kota. Kami tegaskan, tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Ini demi kekondusifan Kota Cirebon. Selanjutnya kegiatan pentas seni budaya kami jadwal ulang setelah tahun baru 2023,” ungkap Prabu Diaz.

Terkait Rahardjo Djali yang menerbitkan surat larangan kegiatan tersebut, Prabu Diaz menegaskan, pihaknya tidak mengenal adanya seseorang yang mengaku sebagai sultan aloeda di Keraton Kasepuhan.

“Saya dan keluarga besar Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon tidak paham Rahardjo Djali itu siapa. Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon tidak punya urusan dengan dia yang tiba-tiba mengirimkan surat larangan tersebut. Sekali lagi saya tegaskan, kami hanya berpatokan terhadap putusan dari Badan Pengelola Keraton Kasepuhan, bukan dari pihak lain,” jelasnya.

Prabu Diaz menerangkan, Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon adalah sebuah komunikasi atau paguyuban pelestari dan menjaga cagar budaya serta ada istiadat Kasultanan Cirebon.

“Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon bukan ormas, OKP atau LSM. Kami merupakan komunitas atau paguyuban yang bangkit pada 2 Oktober 2016 dan direstui Sultan Sepuh XIV, almarhum PRA Arief Natadiningrat. Saksinya para petinggi TNI-Polri pusat,” terangnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *