INDRAMAYU (CT) – Sebanyak lima pelaku yang berpura-pura sebagai anggota buser, berhasil diamankan Satreskrim Polres Indramayu. Mereka diketahui berinisial, Nur (35) warga Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Rus (38) warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Kad (28) warga Desa Kapringan, Kabupaten Indramayu.
Serta dua lainnya, Af (29) warga Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dan Kad (50) warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko didampingi Kasat Reskrim, AKP Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas, AKP Ramauli Tampubolon mengatakan peristiwa tersebut saat seorang warga, Yoga Agung Erlangga (36) warga Dusun Kejambon, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dihadang kelima pelaku di Jalan Pertamina Kabupaten Indramayu.
“Korban dijanjikan dapat membeli uang polimer Rp. 100 ribu dengan janji uang korban misal Rp. 10 juta maka akan mendapatkan uang polimer sebanyak Rp. 30 juta. Kemudian di saat korban datang ke Indramayu dengan tujuan untuk bertemu dengan Kiai atau Ustad atau orang pintar yang dapat membantu korban, korban diarahkan ke suatu tempat sepi oleh Kad dan rekan-rekannya telah menunggu korban, kemudian pelaku melukai korban,” katanya.
Aksi pelaku tidak berhenti disitu, usai diarahkan ke suatu lokasi yang sudah ditentukan oleh pelaku, justru para tersangka ini merusak kendaraan korban dan merampas seluruh barang bawaan. Kemudian uang tersebut oleh Kad diserahkan ke Af untuk kemudian dibagi.
Dikatakannya, dari tersangka yang lain didapat keterangan bahwa, Kad berperan penting dalam setiap kejadian yaitu sebagai mandor yang tugasnya mengumpulkan para eksekutor/gep dalam setiap aksi yang dilancarkannya.
“Sedikitnya Kad menyiapkan 6 eksekutor dalam aksinya, bahkan pernah sejumlah 20 eksekutor dilihat seberapa banyak korban dan teman-teman korban ikut, karena tersangka Kad bersama rekannya mengaku anggota buser,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, dia menyebutkan 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno Nopol T 6845 LP, 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih berikut kunci kontaknya, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa Nopol warna putih berikut kunci kontaknya.
“Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dwi Ayu)