BI Naikan Batas Maksimum Tarik Tunai ATM Jadi Rp 15 Juta per Hari

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan implementasi teknologi chip dan PIN 6 angka paling lambat 31 Desember 2021 nanti. Tak hanya penggunaan chip, BI juga akan menyesuaikan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM atau debit yang menggunakan chip.

Dijelaskan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, M Abdul Majid Ikram, sebelumnya kewajiban implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM atau debit paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM atau debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017.

“Jadi kartu ATM atau Debit yang sudah menggunakan teknologi chip dapat melakukan transfer antar bank, dengan batas maksimum hingga Rp 50 juta tiap rekening dalam satu hari. Sementara untuk batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM menjadi Rp 15 juta tiap rekening dalam satu hari. Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015,” jelas Majid.

Paling lambat 31 Desember 2021, lanjut dia, kartu ATM atau debit yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya, wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan Bank Indonesia.

“Penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah,” tandas Majid lagi.

Sementara itu, untuk transaksi kartu ATM atau debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.

Majid pun menjelaskan, perpanjangan jadwal implementasi standar nasional kartu ATM atau Debit tersebut dilakukan dengan pertimbangan, bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

BACA JUGA:  Tak Terima Ditilang, Supir Truk Lari dan Terlibat Kejar-kejaran

“Strategi ini juga diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM atau debit, dan harmonisasi waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM atau debit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan,” tutupnya. (Wilda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *