Citrust.id – Karang Taruna Kota Cirebon membawa persoalan unggahan media sosial Threads yang menyebut dugaan keterlibatan oknum organisasinya dalam praktik pungutan liar (pungli) ke ranah hukum. Pengaduan masyarakat disampaikan kepada Polres Cirebon Kota pada Rabu (4/11/2026) karena unggahan tersebut dinilai merugikan nama baik organisasi.
Pengaduan itu disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurrahman, bersama Ketua Karang Taruna Kecamatan Kesambi dan para ketua Karang Taruna kelurahan se-Kecamatan Kesambi.
Persoalan bermula dari unggahan akun Threads @galihmandalaa yang disebut dimiliki Galih Mandala Putra pada Oktober 2026. Unggahan tersebut mengulas persoalan eksekusi penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah cabang Arah Coffee, termasuk di wilayah Cirebon.
Dalam pembahasannya, pemilik akun diduga mengaitkan praktik pungutan liar dengan oknum Karang Taruna dan sejumlah warung di sekitar lokasi usaha Arah Coffee. Penyebutan nama organisasi dalam konteks dugaan tersebut kemudian dipersoalkan oleh jajaran pengurus Karang Taruna.
Mereka menilai penggunaan frasa “oknum Karang Taruna” tanpa kejelasan pihak yang dimaksud berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap organisasi secara keseluruhan. Padahal, Karang Taruna merupakan lembaga sosial kepemudaan yang menjalankan peran dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Diky menegaskan, organisasinya tidak dapat menerima narasi yang mengaitkan nama Karang Taruna dengan dugaan pungli tanpa disertai bukti dan klarifikasi.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan di ruang publik yang membawa-bawa nama Karang Taruna dalam persoalan dugaan pungutan liar. Tuduhan seperti ini tidak bisa disampaikan secara sembarangan tanpa disertai bukti dan klarifikasi yang jelas. Hal tersebut berpotensi merugikan nama baik serta mencederai marwah organisasi Karang Taruna,” tegas Diky.
Ia menyebut, sebelum unggahan tersebut beredar, pengurus Karang Taruna tidak pernah menerima komunikasi ataupun permintaan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam praktik pungutan liar sebagaimana dituduhkan.
Karena itu, pengaduan kepada kepolisian dipilih sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui prosedur hukum. Diky berharap penanganannya tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu, kami memilih menempuh mekanisme hukum agar semuanya menjadi terang. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam dokumen pengaduan, Karang Taruna turut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengurus meminta Kapolres Cirebon Kota melalui penyidik berwenang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Mereka juga memohon agar pemilik akun Threads yang diadukan dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus dimintai pertanggungjawaban atas unggahannya.
Meski mempersoalkan unggahan tersebut, Diky menyatakan Karang Taruna tetap menghormati kritik dan masukan masyarakat. Namun, penyampaian tuduhan yang menyangkut organisasi, menurut dia, harus memiliki dasar fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada prinsipnya, kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab. Jangan sampai sebuah pernyataan yang belum terverifikasi justru membangun stigma negatif terhadap organisasi dan seluruh kader Karang Taruna,” pungkasnya. (Haris)







