Tidur di Mess, Honda Beat Digondol Maling

Tidur di Mess, Motor Honda Beat Hilang Dicuri
Tidur di mess, Honda Beat digondol maling. (ist)

Citrust.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor. Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (17/9/2026) itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR alias K beserta sepeda motor yang diduga milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah mess tempat korban bekerja di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Beat tahun 2024 berwarna silver dengan nomor polisi G 4467 BYG. Saat kejadian, kendaraan berada di lokasi tersebut ketika korban sedang tidur.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, mengatakan pengungkapan perkara dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu F Heru Purwandhali.

Setelah menerima laporan, petugas memeriksa korban dan sejumlah saksi. Informasi yang diperoleh kemudian dikembangkan untuk mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat sekaligus menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada AR alias K. Pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Polisi juga menemukan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Beat tahun 2024 warna silver tanpa nomor polisi beserta kunci kontak.

Selain sepeda motor, petugas mengamankan STNK dengan nomor polisi G 4467 BYG serta satu pasang pelat nomor G 4467 BYG yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mendalami dugaan modus pencurian dengan mengambil sepeda motor ketika korban sedang tidur. Penelusuran terhadap keterangan korban dan saksi menjadi bagian dari proses hingga tersangka dan kendaraan berhasil diamankan.

BACA JUGA:  Disperindag Kota Cirebon Gelar Festival Mangga Gedong Gincu 2014

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Laporan kemudian ditindaklanjuti Polsek Cirebon Selatan Timur untuk proses hukum.

Saat ini AR alias K telah menjalani pemeriksaan dan penahanan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum berikutnya.

AKP Juntar Hutasoit mengatakan kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk perkara pencurian kendaraan bermotor, melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan miliknya, memastikan kendaraan dikunci dengan baik saat ditinggalkan, dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian, sebagai bagian dari upaya bersama untuk jaga baik Cirebon Kota,” ujar Kapolsek. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *