Pelaku Curanmor Bekasi Ditangkap di Cirebon

Citrust.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Bekasi berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Sabtu (15/8/2026). Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.R. (20) di wilayah Kecamatan Suranenggala beserta sepeda motor Honda GL Pro 160 yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula ketika korban berinisial B.A.F. (22) mendatangi Polsek Kapetakan. Korban membawa Laporan Polisi dari Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, terkait dugaan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, korban kehilangan sepeda motor Honda GL Pro 160 di sebuah kontrakan di Jalan Kelapa Ciung Nomor 68, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan dan informasi dari korban, Unit Reskrim Polsek Kapetakan langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Suranenggala. Petugas berpedoman pada ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial M.R. yang diketahui merupakan warga Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Petugas kemudian berhasil mengamankan M.R. beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda GL Pro 160 tahun 2004 berwarna hitam dengan nomor polisi N-4591 MH.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan interogasi serta berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kapetakan AKP Rudiana, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang diterima dari korban serta penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan dan terus berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Rudiana.

BACA JUGA:  KPU: Ada 3 Usulan Perubahan Dapil dari Parpol di Majalengka Untuk Pileg 2019

Dengan diamankannya M.R. beserta sepeda motor Honda GL Pro 160, pengungkapan kasus curanmor tersebut selanjutnya ditangani melalui koordinasi antara Polsek Kapetakan dan Polsek Cikarang Barat. Proses penyidikan dilakukan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *