KAI Tertibkan Perlintasan Liar yang Berisiko Picu Kecelakaan

Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon kembali menutup perlintasan sebidang ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/8). Penutupan dilakukan untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mencegah risiko kecelakaan bagi masyarakat yang melintas di jalur kereta api.

Perlintasan yang ditutup berada di JPL KM 247+3-4 petak Sindanglaut-Ciledug, Desa Jatirenggang, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan keselamatan karena memiliki lebar kurang dari dua meter dan tidak dilengkapi penjagaan, rambu lalu lintas, maupun fasilitas keselamatan lainnya.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, keberadaan perlintasan yang tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

“Keberadaan perlintasan tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas dan menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan di jalur kereta api,” ujar Muhib.

Muhibbuddin menegaskan, penutupan perlintasan tersebut merupakan bagian dari upaya KAI menertibkan titik-titik perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan. Setiap perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pemenuhan ketentuan tersebut penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan yang melintas di sekitar jalur kereta api.

“KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta stakeholder terkait dalam melakukan penertiban perlintasan liar. Keselamatan merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” kata Muhib.

KAI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Masyarakat diminta tidak membuka atau membuat akses perlintasan baru secara ilegal di sepanjang jalur kereta api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Jangan membuat ataupun menggunakan perlintasan liar karena risikonya sangat tinggi dan dapat membahayakan banyak pihak,” ujar Muhib.

BACA JUGA:  Manajemen PLTU Cirebon Bantah Janji Beri Subsidi Listrik

Penutupan perlintasan sebidang ilegal tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon.

“Dengan adanya penertiban ini kami berharap dapat menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Upaya ini sekaligus diharapkan mendukung terwujudnya layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan andal,” tutup Muhib. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *