Citrust.id – Dugaan kebocoran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp5,1 miliar di Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon, Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) mengungkap sejumlah fakta penting yang dinilai dapat memberikan kejelasan kepada publik terkait penanganan kasus tersebut.
Audiensi yang melibatkan Bupati Cirebon, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah itu membahas langkah penyelesaian dugaan kebocoran dana BOS yang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua FORMASI, Qorib, mengatakan salah satu poin utama yang terungkap dalam pertemuan tersebut adalah pengembalian dana sebesar Rp5,1 miliar dilakukan atas kesadaran para kepala sekolah.
Menurut dia, dana yang digunakan untuk mengembalikan kerugian tersebut bukan berasal dari anggaran BOS, melainkan dari iuran yang dikumpulkan para kepala sekolah menggunakan dana pribadi.
“Pengembalian dana BOS sebesar Rp5,1 miliar dilakukan atas kesadaran para kepala sekolah. Dana yang digunakan berasal dari iuran para kepala sekolah dan bukan dari anggaran BOS,” ujar Qorib, Kamis (11/6/2026).
Selain itu, Qorib menyebutkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon memberikan jaminan bahwa dana BOS tahun 2026 tetap aman dan tidak akan terdampak oleh proses pengembalian dana yang dilakukan para kepala sekolah.
“Poin kedua, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menjamin bahwa dana BOS tahun 2026 tetap aman dan tidak akan terdampak oleh pengembalian kebocoran anggaran yang terjadi sebelumnya,” katanya.
Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat diharapkan tidak khawatir terhadap keberlangsungan program pendidikan di sekolah-sekolah penerima BOS. Pengembalian dana yang dilakukan melalui iuran kepala sekolah dipastikan tidak akan mengurangi alokasi maupun penggunaan dana BOS tahun anggaran 2026.
Dalam audiensi tersebut juga terungkap adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Posisi Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan disebut telah dihapus dan digantikan oleh tim kerja yang terdiri atas pengawas dan penilik.
Qorib menilai ketiga poin yang muncul dalam audiensi tersebut menjadi catatan penting dalam upaya penyelesaian persoalan dugaan kebocoran dana BOS di Kabupaten Cirebon.
“FORMASI menilai tiga poin tersebut menjadi catatan penting hasil audiensi dan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait penanganan dugaan kebocoran dana BOS di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
FORMASI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan kasus tersebut. Pengawasan yang dilakukan diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan anggaran.
Qorib menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus itu agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan kepada publik. (Haris)













