Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon bergerak cepat mengamankan aset negara dari risiko penyerobotan lahan dan sengketa pertanahan yang rawan terjadi.
Langkah taktis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat sertifikasi dan membenahi administrasi aset secara menyeluruh.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada Senin (11/5/2026) tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Daop 3 Cirebon, Sigit Winarto, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto.
Demi memperkuat sinergi lintas wilayah dalam melindungi aset negara yang dikelola KAI, agenda ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dari Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.
Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) KAI Daop 3 Cirebon,
Muhibbuddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen konkret perusahaan dalam menjaga kepemilikan negara secara berkelanjutan. Kepastian hukum atas aset tanah menjadi harga mati demi kelancaran operasional kereta api di masa depan.
“Sinergi antara Daop 3 Cirebon dan Kanwil BPN Jawa Tengah ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses legalisasi aset perusahaan. Dengan adanya dukungan dari Kanwil BPN Jawa Tengah, diharapkan seluruh aset KAI, khususnya di wilayah Daop 3 Cirebon yang berada di Jawa Tengah, dapat memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga mendukung kelancaran operasional dan pengembangan layanan transportasi kereta api kepada masyarakat,” ujar Muhibbuddin.
Aset tanah milik KAI Daop 3 Cirebon yang berada di bawah payung hukum wilayah Jawa Tengah sendiri tersebar di dua wilayah krusial, yakni Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal. Kolaborasi berskala besar ini juga secara serentak melibatkan delapan Kantor Pertanahan kabupaten, meliputi Banjarnegara, Banyumas, Brebes, Kebumen, Purbalingga, Purworejo, Tegal, dan Wonosobo.
Bukan sekadar formalitas di atas kertas, ruang lingkup kerja sama ini dirancang secara komprehensif untuk mengurai benang kusut problem agraria. Fokus utamanya mencakup penyelesaian penyerobotan lahan oleh pihak ketiga, penertiban penggunaan lahan tanpa hak, penyelesaian sengketa, hingga akselerasi penerbitan sertifikat.
Selain itu, KAI dan BPN sepakat melakukan pendampingan hukum, penyediaan layanan legal, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang manajemen pertanahan demi mengoptimalisasi fungsi aset untuk operasional maupun ekspansi bisnis perusahaan ke depan. (Haris)













