Citrust.id – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku pencurian berhasil diamankan warga bersama aparat setempat setelah sepeda motor hasil curiannya dipasarkan melalui Facebook Marketplace.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diketahui mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi samping rumah, kemudian menjual kendaraan tersebut kepada seorang warga bernama Abdul Azis Susanto warga Desa Jatitujuh.
Pengungkapan kasus bermula saat salah seorang saksi bernama Rasidi melihat unggahan penjualan sepeda motor di Facebook Marketplace pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Ia merasa curiga karena kendaraan yang dijual memiliki ciri-ciri yang sangat mirip dengan motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Wandi meminta Tatang untuk melakukan pengecekan langsung dengan membawa dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tatang mendatangi lokasi di Blok Selasa dan bertemu dengan Gugun yang saat itu membawa sepeda motor yang dicurigai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dipastikan identik dengan data yang tercantum dalam STNK dan BPKB milik korban. Gugun kemudian mengaku dirinya hanya diminta oleh Abdul Azis Susanto untuk membantu menjualkan sepeda motor tersebut.
“Nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK serta BPKB milik korban,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam proses pengecekan kendaraan.
Selanjutnya, Abdul Azis Susanto menghubungi pelaku untuk datang ke lokasi. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan langsung mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban sebelum menjualnya kepada Abdul Azis.
Pelaku kemudian diamankan warga dan dibawa ke Kantor Desa Biyawak. Aparat desa setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatitujuh.
Tak berselang lama, petugas kepolisian datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Jatitujuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi E 3428 WL tahun 2010 warna hitam atas nama Muhadi, satu buah BPKB kendaraan, serta satu unit sepeda motor Honda Revo.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, termasuk memanfaatkan media sosial secara bijak untuk membantu mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Abduh)













