Citrust.id – Setelah sempat berhenti, aktivitas tambang galian C di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, kembali beroperasi. Aktivitas tersebut memicu perhatian aparat kepolisian setelah adanya laporan dari warga sekitar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan mengenai aktivitas tambang yang dilakukan warga setempat.
Personel kepolisian langsung dikerahkan ke lokasi untuk memberikan imbauan dan memasang kembali plang larangan yang sebelumnya sempat dicabut.
“Kami mendapat informasi bahwa masyarakat kembali menambang di sana. Sudah kami turunkan anggota untuk memberikan imbauan, dan kami pasang lagi plang larangan bersama dinas terkait,” ujar AKBP Eko Iskandar, Jumat (10/10/2025).
Eko menjelaskan, sebagian warga menambang pasir dengan peralatan sederhana untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, kegiatan tersebut tetap tidak dibenarkan karena dilakukan tanpa izin resmi.
“Memang masyarakat lokal yang menambang secara individu dengan alat seadanya. Kami memahami kondisi ekonomi mereka, tetapi tetap ada aturan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi terbaik. Langkah hukum, kata dia, akan menjadi pilihan terakhir bila imbauan tidak diindahkan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Wali Kota terkait hal ini, bagaimana mencari solusi tindak lanjutnya. Upaya hukum adalah langkah terakhir yang akan kami tempuh,” tegas Eko. (Haris)