BPJS Kesehatan Cirebon dan Pemda Ciayumajakuning Rekonsiliasi Iuran JKN

  • Bagikan
BPJS Kesehatan Cirebon dan Pemda Ciayumajakuning Rekonsiliasi Iuran JKN
BPJS Kesehatan Cirebon dan Pemda Ciayumajakuning rekonsiliasi iuran JKN. (Ist.)

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama pemerintah daerah di wilayah Ciayumajakuning melakukan rekonsiliasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan keakuratan data kepesertaan dan pembayaran iuran.

Kegiatan itu melibatkan Pemerintah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, serta Kabupaten Indramayu.

Rekonsiliasi tersebut mencakup iuran wajib pejabat negara, anggota DPRD, PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, mengatakan kegiatan ini penting untuk menyamakan data keuangan terkait perhitungan iuran jaminan kesehatan yang wajib dibayarkan pemerintah daerah.

“Rekonsiliasi iuran itu sendiri dilakukan dengan cara perhitungan ulang iuran, validasi data, serta pemutakhiran data kepesertaan yang sudah terdaftar,” ujar Adi.

Adi menambahkan, validitas data menjadi kunci integritas bersama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

“Dengan data yang akurat, diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antara yang dimiliki satuan kerja dan data dari kami,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah juga menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi sebagai bentuk komitmen bersama. Adi menyebut, iuran yang dibayarkan pemerintah sangat berarti bagi keberlangsungan Program JKN.

“Ke depannya kegiatan rekonsiliasi ini akan dilaksanakan secara rutin agar penyelenggaraan Program JKN semakin baik,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan, menilai rekonsiliasi iuran perlu digelar secara berkala untuk mencegah permasalahan hukum maupun temuan auditor saat pemeriksaan keuangan.

Menurutnya, kecukupan anggaran jaminan kesehatan di APBD harus dipastikan agar tidak menimbulkan risiko pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) akibat ketidaksesuaian data.

“Jaminan kesehatan sebagai bagian dari program jaminan sosial sangat penting keberadaannya. Dengan program ini, setiap orang sesuai segmentasinya dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan, sehingga bisa mengakses layanan kesehatan sesuai indikasi dan prosedur yang berlaku,” ucap Wawan. (Haris)

BACA JUGA:  Saefurrohman dan Istri Merasa Banyak Dibantu Program JKN-KIS
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *