Tawuran Konten, Seorang Pemuda Dibom Molotov dan Dibacok hingga Tewas

  • Bagikan
Tawuran Konten, Seorang Pemuda Dibom Molotov dan Dibacok hingga Tewas
Tawuran konten, seorang pemuda dibom molotov dan dibacok hingga tewas.

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus tawuran konten antargeng yang menewaskan seorang pemuda berinisial KD, anggota geng Huru Hara.

Tiga pelaku utama dari geng Enjoy Tengah Official berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa berdarah di Jalan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (19/8/2025) dini hari.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kesigapan Tim Buser Satreskrim yang langsung bergerak memburu pelaku usai kejadian.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam Tim Buser berhasil mengamankan tiga pelaku utama yang terlibat langsung dalam pengeroyokan hingga menyebabkan korban KD meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RS Panti Abdi Dharma,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (21/8/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial IR (24), JS (20), dan UB (19). Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Jumlah total ada sembilan pelaku. Tiga sudah kami amankan, enam lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

Eko menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan lima geng berbeda. Geng Enjoy Tengah Official yang bersekutu dengan Geng Tak Sadar (GTS) dan geng Jamaika, berhadapan dengan geng Purpoy serta geng Huru Hara.

Pertemuan itu merupakan hasil janjian (COD) untuk membuat konten tawuran yang kemudian disebarkan melalui akun Instagram. Aksi brutal terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di depan SDN 1 Kesunean.

Dalam peristiwa itu, geng Enjoy Tengah melemparkan bom molotov yang mengenai tubuh korban KD hingga rambutnya terbakar. Korban kemudian dibacok menggunakan celurit dan senjata tajam lain, lalu diseret sejauh 10 meter sebelum akhirnya dikeroyok hingga tak berdaya.

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Turut Amankan Acara Live di Televisi Nasional

“Korban mengalami luka serius, mulai dari kepala, gigi patah, punggung, pergelangan tangan, hingga jari-jari kakinya. Sekitar pukul 07.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di IGD RS Panti Abdi Dharma,” ungkap Eko.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang masih buron.

“Kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tandasnya.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *