Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon berhasil mengamankan seorang anak laki-laki yang diduga melakukan pelemparan terhadap KA Brawijaya (KA 37) relasi Malang–Gambir. Insiden itu terjadi di petak jalan antara Stasiun Waruduwur dan Cirebonprujakan pada Juli 2025.
Pelaku diamankan pada Selasa (29/7/2025) setelah petugas keamanan melakukan penyisiran dan pengumpulan informasi dari warga sekitar lokasi kejadian.
“Petugas pengamanan berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pengawasan di area terjadinya aksi pelemparan dan mendapati satu orang anak yang sedang mencoba melakukan pelemparan terhadap KA yang melintas. Kemudian anak tersebut dimintai keterangan dan mengaku sebagai pelaku pelemparan KA Brawijaya,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Menurut Muhibbuddin, pelaku kemudian dibina oleh aparat desa dan tokoh masyarakat dengan disaksikan langsung oleh kedua orang tuanya. Dalam proses pembinaan tersebut, orang tua pelaku menandatangani surat pernyataan bahwa mereka akan mengawasi dan membimbing anaknya agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Orang tua pelaku memohon maaf kepada KAI atas tindakan anaknya yang memiliki keterbelakangan mental, dan berjanji akan mengawasi serta memastikan anaknya tidak lagi bermain di area jalur KA,” tambahnya.
Muhibbuddin berharap insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Ia menegaskan, KAI tidak akan menoleransi aksi pelemparan terhadap kereta dan akan terus mengambil langkah tegas untuk memberantas vandalisme.
Perbuatan tersebut dinilai sangat berbahaya karena KA mengangkut ribuan penumpang dalam setiap perjalanan. Aksi pelemparan bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga dapat mencederai penumpang bahkan menyebabkan korban jiwa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap tindakan yang merusak atau mengganggu sarana dan prasarana kereta api adalah pelanggaran hukum. Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku vandalisme bisa dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Dengan masih adanya tangan-tangan iseng yang melakukan pelemparan saat kereta api melintas, kami mengimbau kepada para tokoh masyarakat dan orang tua untuk turut berperan dalam mengedukasi warga, terutama anak-anak, agar ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme,” tutup Muhibbuddin. (Haris)