Pemkab Cirebon dan BPJS Kesehatan Sinergi Perkuat Sistem Rujukan JKN

  • Bagikan
Pemkab Cirebon dan BPJS Kesehatan Sinergi Perkuat Sistem Rujukan JKN
Pemkab Cirebon dan BPJS Kesehatan sinergi perkuat sistem rujukan JKN. (Ist.)

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama BPJS Kesehatan Cabang Cirebon terus memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Upaya itu diwujudkan melalui penataan sistem rujukan yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan sesuai kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan.

Penataan sistem rujukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan penyelenggaraan sistem rujukan berdasarkan pemetaan fasilitas dan kompetensi layanan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Diding Sarifudin, menjelaskan bahwa rumah sakit tipe B diharapkan menjadi pusat rujukan berdasarkan kemampuan layanan yang tidak tersedia di rumah sakit tipe C maupun D.

“Sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien, dengan mempertimbangkan kemampuan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hal ini bertujuan agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif,” ujar Diding saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan, selain kebutuhan medis dan kompetensi layanan, rujukan juga mempertimbangkan faktor aksesibilitas seperti jarak, waktu tempuh, serta kelengkapan sarana dan prasarana.

Menurutnya, efektivitas sistem rujukan sangat ditentukan oleh ketersediaan tenaga kesehatan, peralatan medis, obat-obatan, serta kapasitas rumah sakit yang sesuai dengan standar pelayanan.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon beserta BPJS Kesehatan akan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam implementasi penataan sistem rujukan ini. Tentunya dengan memperhatikan kebutuhan medis, perkembangan sarana dan prasarana, serta kondisi geografis peserta JKN,” ujar Diding.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menjelaskan, pelayanan BPJS Kesehatan mengusung prinsip portabilitas. Artinya, peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama mengikuti prosedur rujukan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pastikan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Cirebon Evaluasi KBK

“Tidak ada pembatasan akses penjaminan pelayanan kesehatan selama sesuai prosedur dan ketentuan. Namun untuk kondisi kegawatdaruratan, peserta dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat,” tegas Adi.

Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian kompetensi tenaga kesehatan dan kelengkapan fasilitas sebagai dasar dalam penataan sistem rujukan. Menurutnya, FKTP dapat merujuk peserta ke FKRTL apabila diperlukan layanan spesifik berdasarkan indikasi medis.

“Secara rutin, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi untuk mengukur efektivitas pelaksanaan sistem rujukan. Evaluasi ini penting untuk meminimalisasi kendala pelayanan yang mungkin dihadapi peserta JKN,” tutur Adi.

Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 97,51 persen penduduk Kabupaten Cirebon telah terdaftar sebagai peserta JKN. Jumlah tersebut didukung oleh 164 FKTP dan 19 FKRTL yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *