Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan ratusan minuman beralkohol dari sebuah minibus yang terparkir di Kecamatan Dawuan, Jumat (4/2).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto menyampaikan, saat sedang patroli, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang mencurigakan. Kendaraan itu pun terparkir dengan pintu yang terbuka.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut mengangkut 855 botol miras pabrikan berbagai merek. Minuman beralkohol itu diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Setelah interogasi, pemiliknya mengaku, miras tersebut dibawa dari Indramayu untuk dijual di Majalengka. Ia juga tidak memiliki izin untuk mengedarkan miras tersebut,” ungkap Udiyanto.
Barang bukti miras yang disita terdiri dari delapan dus anggur merah, delapan dus anggur orang tua botol besar, dan delapan dus anggur orang tua botol kecil. Selain itu, delapan dus Asoka, lima dus anggur putih, 15 dus bir Anker, tiga dus bir Guinnes, dan tiga dua bir Prost.
Kasat Resnarkoba mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli. Sasarannya bukan hanya peredaran miras, tetapi juga peredaran narkoba, senjata tajam, knalpot bising, dan kejahatan lainnya.
“Semua ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran miras, agar tercipta situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Abduh)