Citrust.id – Proses perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cirebon menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Cirebon mendapat sorotan dari DPRD Kota Cirebon.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Anton Octavianto, meminta agar langkah perubahan badan hukum tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurut Anton, masih terdapat sejumlah persoalan internal yang harus diselesaikan terlebih dahulu, terutama terkait masalah kredit macet.
“Kajiannya harus dimatangkan dulu, jangan asal berubah namun persoalannya belum selesai,” kata Anton saat ditemui wartawan, Jumat (11/4/2025).
Ia menegaskan, sebelum berubah menjadi perseroda, Perumda BPR Cirebon perlu memperbaiki manajemen dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) secara menyeluruh. Anton menilai, pembenahan itu menjadi bagian krusial dalam membangun fondasi bisnis yang lebih kuat.
“Manajemen dan kualitas SDM menjadi modal dasar dalam perubahan badan hukum. Karena hal ini sangat penting untuk keberlanjutannya nanti,” ujarnya.
Selain itu, Anton menyoroti pentingnya penguatan manajemen yang tidak hanya terbatas pada aspek administratif, melainkan juga harus menyentuh substansi pengelolaan keuangan.
Ia berharap, dengan perbaikan tersebut, BPR Bank Cirebon dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Anton juga menekankan pentingnya rekrutmen yang transparan dan profesional, terutama dalam pengisian posisi direksi dan dewan pengawas. Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong pelaksanaan fit and proper test yang lebih ketat.
“Karena itu, kami mendorong agar seleksi dilakukan melalui mekanisme fit and proper test yang melibatkan DPRD Kota Cirebon,” tegasnya.
Komisi II berharap, setelah perubahan badan hukum dan perbaikan tata kelola dilakukan, BPR Bank Cirebon dapat berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, terpercaya, dan mampu menjangkau lebih luas para pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Cirebon.