Masa Tenang tanpa Ketenangan

  • Bagikan
Muflih Nastain Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PMII Majalengka
Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PMII Majalengka, Muflih Nastain (kiri). (Foto: Ist.)

Kita semua baru saja melewati tahapan kampanye. Seyogianya, tahapan kampanye ini dijadikan sarana pendidikan politik rakyat dan sarana penyerapan aspirasi rakyat.

Namun, realitasnya seringkali dijadikan sebagai pesta pora dengan mengundang rakyat sebagai tamunya. Tahapan kampanye yang bising berjalan dua bulan ini tidak sebanding dengan ketenangan masa tenang yang hanya tiga hari.

Sesungguhnya, masa tenang ini sebagai ruang refleksi bagi rakyat untuk menentukan pilihannya tanpa paksaan dan intervensi siapapun, sekalipun tidak ada intervensi.

Proses perefleksian rakyat terganggu dengan masih maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih mengotori keindahan lingkungan. Mulai dari APK yang berasal dari tim paslon hingga APK yang difasilitasi KPU.

Kami mengimbau pihak terkait, khususnya KPUD, barangkali, dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2024 Pasal 14 huruf d: KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus sudah membersihkan alat peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Begitupun pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 28 ayat 5 dan 6.
Idealnya, APK ini harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Artinya, sejak hari pertama masa tenang harus sudah clear.

Namun realitasnya tidak demikian, masih banyak APK yang mengganggu masa tenang yang hanya tiga hari ini.

Ini menjadi keharusan bagi pihak terkait untuk menjalankan setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak saling lempar tanggung jawab antara pihak berwenang.

Karena pada dasarnya, APK ini dilindungi juga oleh regulasi. Yang berhak menurunkan dan membersihkan APK hanya pihak yang berwenang.

Keterlambatan pembersihan APK merupakan bentuk ketidak profesionalan KPUD Majalengka dalam menjalankan regulasi yang berlaku. Seharusnya, realitas ini sejalan dengan idealitas.

Muflih Nastain
(Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PMII Majalengka)

BACA JUGA:  Membayar Kesetiaan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *