Permudah Akses Layanan, BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan FKRTL

Citrust.id – Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Cirebon menambah jalinan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Penambahan FKRTL tersebut diawali dengan dilakukannya simbolis penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Klinik Mataqu Cirebon bertempat di Ruang Kanigaran Balai Kota Cirebon, Rabu (1/11/2023).

Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ni Ketut Sri Budiani, menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya untuk dapat meningkatkan kepuasan peserta dalam penyelenggaraan Program JKN. Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Cirebon ialah dengan memperluas akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2023, cakupan kepesertaan Program JKN di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Cirebon telah mencapai 5.593.333 jiwa atau 95 persen dari total penduduk di wilayah di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan sebanyak 5.888.922 Jiwa. Jumlah peserta JKN tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya, sehingga harus diimbangi dengan jumlah fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN apabila membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelas Ni Ketut Sri Budiani.

Dalam kesempatan tersebut, Ni Ketut Sri Budiani menuturkan bahwa BPJS Kesehatan senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memetakan kebutuhan fasilitas kesehatan. Setelah dilakukan pemetaan, akan dilanjutkan ke proses credentialing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan credentialing sendiri dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi sarana prasarana dan sumber daya manusia di fasilitas kesehatan dengan self asesment yang telah disampaikan sebelumnya oleh fasilitas kesehatan yang mengajukan kerja sama. Melalui proses credentialing, BPJS Kesehatan juga memastikan komitmen pelayanan di FKRTL apabila nantinya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jenis Pelayanan dan SDM, kelengkapan sarana dan prasarana, sistem informasi dan kelengkapan administrasi merupakan fokus utama pada saat dilakukan credentialing. Apabila semua indikator tersebut sudah memenuhi skor credentialing lebih dari 70 , maka FKRTL dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Ni Ketut Sri Budiani.

Menurut Ni Ketut Sri Budiani, sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, BPJS Kesehatan akan memberikan sosialisasi tentang hak dan kewajiban kedua pihak, prosedur pelayanan kesehatan, mekanisme pengajuan klaim serta penjelasan terkait strategi peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan melalui transformasi mutu layanan yang salah satunya diwujudkan dengan Janji Layanan JKN. Janji Layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN. Janji Layanan JKN disampaikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN dalam bentuk media spanduk, poster, banner yang terlihat di area pelayanan fasilitas kesehatan.

“Adapun untuk Janji Layanan JKN yang dikomitmenkan oleh FKRTL yaitu menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta JKN sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta JKN untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat dan yang terakhir yaitu melayani peserta JKN dengan ramah tanpa diskriminasi,” terang Ni Ketut Sri Budiani.

Ni Ketut Sri Budiani juga mengatakan bahwa dengan bertambahnya jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama, diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan yang berdampak pada kemudahan saat peserta JKN membutuhkan layanan kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, yang turut hadir dalam acara simbolis penandatanganan Perjanjian Kerja sama tersebut menyambut baik perluasan akses pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Eti pun mengapresiasi setiap upaya peningkatan kualitas mutu layanan yang terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

“Saya harap BPJS Kesehatan terus berinovasi serta tak henti untuk meningkatkan kualitas layanan sehingga peserta JKN dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Selain itu agar seluruh peserta JKN dapat dilayani dengan sebaik-baiknya, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Eti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *