Citrust.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Buruh Untuk Keadilan (AMBRUK) menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut penutupan PT Panjunan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon.
Tuntutan itu buntut dari tindakan arogansi PT PJN, yang sampai saat ini diduga masih menahan ijazah dan BPKB Motor mantan karyawan yang sudah diberhentikan secara sepihak.
Juru bicara AMBRUK, Reno Sukriano menjelaskan, aksi demonstrasi itu berlangsung tiga tempat. Pertama, di PT PJN, kemudian berlanjut ke Dinas Perijinan atau DPMPTSP, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon.
“Ada lima tuntutan yang kami suarakan di sini. Di antaranya, kami mendesak agar Pemerintah Kota Cirebon mencabut izin operasional, atau menutup PT PJN,” ujarnya, Rabu (11/10/2023).
Selain itu, pihaknya mendesak pihak berwajib, agar menangkap dan menyelidiki terhadap pelaku penggelapan ijazah dan dokumen buruh.
“AMBRUK mendesak penegakan hukum dan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaku penggelapan ijazah dan surat-surat milik buruh yang menjadi korban,” ungkapnya.
Aliansi Masyarakat dan Buruh Untuk Keadilan juga meminta pemerintah, dalam hal ini DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, untuk mengkaji ulang perizinan PT PJN.
Bukan hanya itu, pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan proses Hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Operasi PT. Panjunan.
“Kami juga menuntut penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam operasi PT PJN di Kota Cirebon, yang telah menimbulkan dampak negatif pada pekerja hak-hak,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Brigade Bintang Timur (LBH Bibit), selalu kuasa hukum dari para buruh, Qorib Magelung Sakti mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada pihak terkait.
“Kami sudah melaporkan kepada pihak berwenang di tingkat nasional, seperti, kapolri, menteri tenaga kerja, DPR RI, dan presiden. Tujuannya agar masalah buruh yang melibatkan PT PJN mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan,” katanya.
Qorib juga menekankan tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. Ia berharap, tuntutan mereka segera mendapat tanggapan dari pihak yang berwenang.
“Pihak Disnaker juga telah menerima perwakilan dari AMBRUK untuk berdiskusi mengenai kebutuhan kami. Kami berupaya mencari solusi, namun belum menemukan titik penyelesaian yang baik,” tuturnya.
Qorib Magelung Sakti menyebutkan, ada sekitar 40 karyawan yang masih belum menerima hak mereka, terutama gaji dan ijazah yang perusahaan pegang.
“AMBRUK Cirebon Raya tetap berkomitmen dalam upaya menjalani aksi protes untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan masalah PT Panjunan segera mendapat penyelesaian. Kami akan terus mengikuti perkembangan situasi ini,” tandasnya. (Haris)