Satpol PP Indramayu Segel Dua Gedung yang Tak Berizin

  • Bagikan
Satpol PP Indramayu Segel Dua Gedung yang Tak Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Damkar Kabupaten Indramayu segel dua gedung yang tidak memiliki izin. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Damkar Kabupaten Indramayu segel dua gedung yang tidak memiliki izin, Kamis (3/11/2022). Kedua gedung itu berlokasi di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tembaga, Kecamatan Indramayu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas untuk segel atau menutup sementara bangunan gedung sebagai tempat usaha yang tidak memiliki persyaratan perizinan.

Teguh Budiarso mengatakan, penutupan sementara bangunan gedung dua lantai di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Indramayu, itu juga dengan pemasangan stiker oleh petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Indramayu.

Penutupan sementara juga dilakukan di Jalan Tembaga, Kecamatan Indramayu, dengan pemasangan stiker oleh petugas gabungan yang disaksikan langsung masyarakat setempat.

Teguh Budiarso menegaskan, penutupan sementara bangunan yang tidak mengantongi syarat perizinan itu sebagai tindak lanjut Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

“Ada beberapa alasan atau aspek sehingga harus kami lakukan penutupan sementara. Ini soal keselamatan dan tentu saja pendapatan asli daerah sebagai modal pembangunan,” katanya.

Menurutnya, Perda No. 15 Tahun 2022 itu akan berkorelasi pada pendataan gedung tempat berwirausaha yang memiliki dasar hukum yang resmi dan legal untuk kemudian memunculkan retribusi daerah. Dengan demikian, dapat berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan kabupaten secara berkelanjutan.

“Selain itu, aspek keselamatan. Ini juga tidak kalah penting. Pembuatan desain bangunan oleh konsultan atau pemilik gedung akan kami kaji secara teknis. Sehingga setelah jadi, tidak berisiko bahaya bagi penghuninya,” tukasnya.

Di samping itu, sebagai kebijakan konkret dari Bupati Indramayu, Nina Agustina. Bupati Indramyu meminta para pelaku usaha di Kota Mangga wajib memiliki perizinan yang sesuai aturan. Hal itu sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu yang membuka peluang usaha selebar-lebarnya di Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:  Hindari Gagal Tanam, Bupati Nina Pastikan Irigasi Masuk ke Sawah

“Pokoknya, sepanjang aturan ditempuh, perizinan pasti akan mudah, tidak sulit dan tidak akan lama. Jadi mulai sekarang, ayo semangat berusaha dengan tertib aturan,” tandasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *