Citrust.id – Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, raih gelar doktor pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Jaya Baya, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Pada sidang itu, putera kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi itu memaparkan disertasi yang bertajuk “pola kerja sama pemanfaatan barang milik daerah sebagai salah satu prasana dalam peningkatan pendapatan daerah”.
Sebelum diumumkan, sidang sempat diskors selama 20 menit agar dewan penguji dapat memberikan nilai terhadap disertasi Irfan. Adapun dewan penguji dalam sidang tersebut adalah Ketua tim promotor Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan, MH, Prof Dr H Amir Santoso, M.Soc, Dr. Atma Suganda, M Hum, Dr. Zulkarnain Sitompul, SH, Dr.Ismail SH MH, Prof. Dr. idzan Fautanu, MA, Prof. Dr. h Basuki R Wibowo SH MS, Dr. Maryano, SH, MH, CN.
Rektor Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Dr H Amir Santoso, M.Soc., membacakan gelar doktor. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil rapat yudisium Sidang Terbuka Promosi Doktoral pada program doktor ilmu hukum dengan mempertimbangkan prestasi, ketekunan, ketelitian, dan kesungguhan, serta semangat promovendus dalam menjalankan proses pendidikan selama ini, maka Irfan Nur Alam dinyatakan lulus dengan predikat Cum Luade.
“Kepadanya diberikan hak untuk menyandang gelar doktor, sesuai dengan hak dan kewajiban serta kehormatan yang melekat pada gelar itu,” ujar Prof Amir.
Prof Amir menuturkan, promovendus Irfan merupakan doktor ke-337 Universitas Jaya Baya dan doktor ke 107 yang menyandang predikat Cum Laude. Penyematan gelar itu, sambung dia, diperoleh bukan karena seorang pejabat atau putera kepala daerah, namun memang orang pintar, dibuktikan dengan hasil sidang promosi doktor ini.
“Kami bangga dengan hasil penelitian ini, semoga ilmu yang diperoleh ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara ini,” katanya.
Berdasarkan penelitian dan pendalaman kajian yang dia lakukan, pada sidang itu Irfan memberikan saran terhadap pemerintah pusat Kementrian Keuangan dan Kemendagri untuk segera merevisi kembali terhadap peraturan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Khususnya yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah dengan mengedepankan kepentingan daerah dan kearifan lokal.
Termasuk memberikan kemudahan serta percepatan dalam pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah selaras dengan lima prinsip dasar kemudah investasi daerah. Lima prinsip dasar itu, yakni kepastian hukum, keseteraan, transfaransi, akuntabilitas, efektif, dan efesien.
Pemerintah pusat pun melalui Kemendagri, lanjut dia, harus mengimplementasikan pola kerjasama yang ideal dalam pemanfaatan barang milik daerah dan perlu dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pedoman bagi pemerintah daerah dan sekaligus memberikan perlindungan kepada kepala daerah agar tidak terjerat hukum dan salah dalam menerapkan kebijakan. (Abduh)