Polres dan Lapas Majalengka Razia Sel Narapidana

  • Bagikan
Polres dan Lapas Majalengka Razia Sel Narapidana
Polres Majalengka bersama Lapas Kelas IIB Majalengka melakukan razia di sel narapidana lapas setempat. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Polres Majalengka bersama Lapas Kelas II B Majalengka melakukan razia di sel narapidana lapas setempat.

Kalapas Majalengka, Suparman mengatakan, razia itu bertujuan mencari barang-barang terlarang yang lolos dari pemeriksaan.

Selain itu, mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas menjadi prioritas lain dalam gelaran tersebut.

“Perlu kita ketahui bersama, razia kali ini bisa berjalan dengan baik secara keseluruhan. Kami secara rutin menggelar razia empat kali dalam sebulan,” ujar Suparman, Jumat (22/4/2022).

Pada razia Polres dan Lapas Majalengka itu, petugas lapas menyita sejumlah barang. Misalnya, handphone beserta kabel charger, sabuk, alat cukur, tali, kartu remi, dan korek gas.

“Kami akan terus giatkan razia. Jangan sampai barang terlarang mampir ke hunian kami,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dari sekian banyak barang, telepon genggam merupakan barang yang paling terlarang.

Selain itu, sabuk dan korek gas maupun besi juga tidak boleh. Barang-barang itu memicu pemanfaatan yang tidak diinginkan.

“Sangat berbahaya, kalau sampai ada di kamar hunian warga binaan, bisa mengganggu keamanan dan menimbulkan lingkungan lapas,” jelas dia.

Selanjutnya, sambung Suparman, pihaknya akan menandai warga binaan yang kedapatan membawa barang terlarang tersebut. Pihaknya juga akan menelusuri asal barang tersebut.

“Jika terbukti, kami bisa mengambil tindakan sesuai aturan berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Agus Romi, melalui Kanit Patroli Satsamapta Ipda Aris, mengatakan, pihaknya mendampingi razia tersebut.

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” tuturnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Momen HPN, IWO Cirebon Raya Siap Jaga Independensi dan Kawal Demokrasi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *