Citrust.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Rabu (16/2/2022) siang.
Unjuk rasa itu terkait aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Dalam aturan itu disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Sekjen FSPMI Cirebon, Mahbub menjelaskan, Permenaker 2/2022 itu merupakan perubahan atas Permenaker 19/2015. Pada tahun 2015, JHT bisa dicairkan seratus persen setelah sebulan masa PHK.
“Karena pada masa itu, banyak Buruh yang di PHK. Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut agar setelah di PHK, buruh memperoleh jaminan keuangan,” ujarnya.
Masih dikatakan Mahbub, kondisi pada saat 2015 itu tidak jauh berbeda dengan saat ini. Tidak sedikit buruh yang di PHK selama pandemi Covid-19, baik karena perusahaan tutup maupun kondisi lainnya.
“Kondisi saat ini sama banyak PHK di mana-mana, karena Covid-19 belum selesai. Bahkan kondisi saat ini lebih buruk,” ujar di.
Oleh sebab itu, Mahbub meminta agar Permenaker 2/2022 bisa dicabut. Pihaknya menilai pada situasi pandemi Covid-19 saat ini, tidak sedikit Buruh yang di PHK dan membutuhkan uang.
“Misal pekerja di PHK saat usia 30 tahun, berarti harus menunggu 26 tahun agar bisa cair seratus persen. Sedangkan kita butuh untuk kebutuhan hidup, mencari pekerjaan, modal wirausaha” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kota Cirebon, Eli Haryati mengaku, meski kebijakan aturan JHT ada di pemerintah pusat, namun pihaknya akan mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan oleh serikat buruh.
“Kami akan tindaklanjuti aspirasi ini dengan melayangkan surat kepada Kemenaker RI, bahwa serikat buruh di Cirebon meminta aturan terbaru JHT untuk dicabut.
Perlu diketahui, Kemenaker RI merilis Permenaker 2/2022 terkait pencairan JHT pada Jumat 11 Februari 2022. Permenaker tersebut mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada Mei mendatang. (Aming)