Buntut Kekerasan Seksual, Kemenag RI Perketat Izin Operasional Boarding School

  • Bagikan

Citrust.id – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran pendidikan Islam di Kementerian Agama untuk memperketat izin operasional sekolah yang berasrama atau boarding school.

Permintaan tersebut, buntut adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru terhadap 21 santri hingga hamil di Bandung.

“Kita juga akan perbaiki mekanisme ijin operasional boarding school. Saya sudah minta ke dirjen agar izin tersebut tidak hanya berupa kertas, melainkan harus datang, melihat dan saksikan sekolah tersebut,” ujarnya, Selasa (14/12/2021) siang, usai menghadiri soft launching Universitas Islam Siber Syekh Nurjati Indonesia (UISSI) Cirebon.

Yaqut juga mengaku, jajarannya sudah melakukan investigasi agar tidak ada lagi kasus serupa, yakni pelecehan maupun kekerasan seksual.

“Kita sudah mulai investigasi sejak kasus ini muncul. Saya minta jajaran secepatnya melaporkan hasil dan temuannya, agar kita bisa ambil langkah tepat,” tuturnya.

Investigasi yang dilakukan, kata Yaqut, akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, KPAI dan elemen lainnya.

“Ada kerja sama dalam proses investigasi, baik bersama KPAI hingga aparat kepolisian, agar kekhawatiran yang belakangan kita dapati di boarding school itu hanya puncak gunung es,” kata dia.

Pihaknya memohon dukungan, agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual. “Kita bisa tuntaskan dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak dan keluarga korban,” kata Yaqut. (Aming)

BACA JUGA:  Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Dukung Pengurangan Pekerja Anak
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *