Citrust.id – Tenaga kesehatan (nakes) merupakan garda terdepan selama penanganan Covid-19. Namun insentif yang dibayarkan belum sesuai dengan standar Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Besaran insentif untuk nakes diatur pada bab III KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Bagi dokter spesialis Rp15 juta, peserta PPDS Rp12,5 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan nakes lainnya Rp5 juta.
Namun saat ini, APBD Kota Cirebon hanya bisa membayarkan insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, dokter umum sebesar Rp5 juta, perawat sebesar Rp3 juta, serta petugas laboratorium dan radiografer sebesar Rp2,5 juta.
Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon, dr Katibi MKM mengatakan, tahun 2021 baru terbayarkan Januari-April.
“Tahap berikutnya baru Mei-Juni. Sedangkan Juli-Desember belum teranggarkan,” ujarnya, Senin (2/8) pagi, di RSD Gunung Jati Cirebon.
Katibi juga mengatakan, jumlah nakes yang menerima insentif dari APBD sebanyak 380 orang. “Total anggaran insentif nakes perbulan mencapai Rp2,5 miliar,” ungkap dia. (Aming)