Citrust.id – Aksi premanisme dilakukan salah satu kepala desa di Kabupaten Majalengka terhadap US, warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada 5 Juni. Kuwu salah satu desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES itu terancam lima tahun enam bulan penjara.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, mengatakan, peristiwa itu berawal saat terjadi pertikaian di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing. Dari pertikaian itu, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.
Saat itu, korban mengendarai mobil, bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di desa tersebut. Di tengah perjalanan, mobil korban diberhentikan pelaku. Pelaku sempat menanyakan tujuan korban yang dijawab korban akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP.
“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke wajah korban dengan kepalan tangan sebanyak tiga kali,” ungkap Siswo, Selasa (22/6).
Korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya. Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H. OP. Pelaku kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya berinisial UN, warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing.
“Pelaku membanting korban sampai tersungkur dua kali dan menendang wajah dua kali. Pelaku lainnya, UN, juga dua kali memukul wajah korban.” ucapnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah. Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontan karena ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.
Saat kejadian, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras (miras) berbarengan dengan hiburan organ tunggal hajatan.
“Para pelaku diamankan di mapolres pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” tandas Siswo. (Abduh)