Citrust.id – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus tersangka GMI (20), terduga mucikari prostitusi online di salah satu hotel Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Tersangka menawarkan jasa pijat plus-plus dengan tarif Rp250 ribu sampai Rp1 Juta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan, layanan pijat plus-plus tersebut menggunakan aplikasi Michat. Untuk mengelabui pelanggan, tersangka menggunakan foto profil perempuan bernama Serly.
“Tersangka mengatur pelanggan dan menyediakan wanitanya,” ungkap Syahduddi, kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (20/4).
Dari pengakuan tersangka, aksinya dilakukan hampir tiga bulan. Dalam sehari melayani empat sampai lima pelanggan. Pelaku menyediakan tiga sampai empat wanita untuk melayani pria hidung belang. Dari setiap pelanggan, tersangka mendapatkan komisi Rp10 ribu.
Barang bukti yang disita antara lain kondom bekas pakai, handphone, minyak terapi dan uang tunai Rp1 Juta. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 296 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
“Kami masih lakukan penyelidikan dan pendalaman apakah ada jaringan lain,” tandas Syahduddi. (Haris)