Jangan Salahgunakan Atribut Demokrat! Ada Sanksi Pidananya

  • Bagikan

Citrust.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Barat mengeluarkan maklumat kepada seluruh pengurus Partai Demokrat di daerah. Hal itu menyikapi polemik Partai Demokrat di tingkat pusat yang belum berakhir.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, akan patuh dan menyosialisasikan maklumat yang dikeluarkan oleh DPD Partai Demokrat Jabar.

“Kita tetap patuh dan akan menjalankan maklumat tersebut,” ujar pria yang kerap disapa Andru, Senin (15/3) malam.

Andru juga mengakui, bahwa pengurus tingkat anak cabang hingga pengurus cabang tetap bersikap tegas menolak semua hasil KLB yang diselenggarakan di Deliseedang pada 5 Maret 2021 lalu.

“Kita tegas menolak semua hasil KLB. Karena jelas telah melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelasnya.

Berdasarkan isi maklumat yang ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Demokrat, Ir Irfan Suryanegara MIPol dan Sekretaris H Wawan Setiawan SH MIPol tersebut untuk menegaskan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono merupakan Ketua Umum yang sah, sesuai Kongres V pada 15 Maret 2020 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2020.

Kemudian DPD Partai Demokrat Jabar juga memperketat penggunaan atribut partai bagi perseorangan maupun kelompok, jika tujuan dan kepentingannya untuk merugikan Partai Demokrat.

Partai Demokrat melarang penggunaan merek, lambang dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana disahkan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Oktober 2017.

Apabila ada yang melanggar, Partai Demokrat akan mengambil langkah hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 100 ayat (1) UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bagi pelanggar, ada ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda sebesar Rp2 miliar. (Aming)

BACA JUGA:  YANU Ajak 50 Anak Yatim Duafa Saksikan Perayaan Imlek di Jakarta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *