Citrust.id – Gugatan sembilan perangkat desa Gebang Kulon yang dialihtugaskan Kuwu Gebang Kulon dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (27/8).
Ada lima poin amar putusan dalam sidang bernomor perkara 34/G/2020/PTUN.BDG tersebut. Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Febuari 2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, beserta lampirannya sepanjang atas nama para penggugat.
Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, beserta lampirannya sepanjang atas nama para penggugat.
Keempat, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang merehabilitasi harkat dan martabat para penggugat dalam jabatan semula sebelum diterbitkannya surat keputusan objek sengketa. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp646.000.
Kuasa Hukum Perangkat Desa Gebang Kulon, Mohammad Alwan Husein, SH, MH, dari Kantor Law Office Adv. Qorib, SH., MH., Cil. & Rekan, mengatakan, sejak awal, kasus tersebut cacat prosedur dan substansi.
“Terbukti, eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya,” ujarnya, Kamis (27/8).
Dikatakan M. Alwan, pihaknya juga
meminta putusan penundaan kepada majelis karena para perangkat desa masih bisa difungsikan secara maksimal.
“Menurut kami, Pak Kuwu Andi belum perlu mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh perangkat desa. Karang taruna masih ada, MUI masih jalan, RT RW masih bekerja sama. Tidak ada kegentingan yang memaksa agar perangkat desa dialihkan,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum para penggugat, yakni sembilan perangkat Desa Gebang Kulon, pihaknya meminta Kuwu Gebang Kulon untuk menjalankan amar putusan PTUN Bandung dengan baik.
“Kami harap Kuwu Andi dapat menjalankan amar putusan PTUN Bandung dengan baik,” tandas M. Alwan. (Haris)