Citrust.id – Direktur CV Banjaran Lestari sekaligus pengusaha limbah, RH (37), asal Majalengka ditahan di Polresta Cirebon. Ia tertangkap basah di salah satu hotel di Cirebon bersama VM (28), istri sah YY (30).
Saat ini, RH dan VM sudah berstatus tersangka. Namun, karena VM tengah menyusui, dengan alasan kemanusian VM tidak ditahan.
Pengacara korban, Qorib Magelung Sakti, SH, menyampaikan, perselingkuhan RH dan VM dilakukan sejak tahun 2019. Mereka sudah tinggal satu rumah, bahkan punya anak laki-laki berusia dua bulan.
“RH melakukan hubungan terlarang dengan VM yang masih berstatus istri sah YY (30). Perbuatan mereka sangat menyakiti dan mengecewakan YY. Maka dari itu, kami meminta polisi mengusut tuntas kasus perselingkuhan ini,” tegas Qorib, Jumat (14/8)”
Qorib menambahkan, YY sangat terpukul dengan perselingkuhan itu. Apalagi, YY dan VM sudah dikaruniai tiga anak.
“Saat ini, YY dan VM dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sedangkan status RH dengan VM adalah nikah siri, sehingga tidak terdaftar secara negara,” pungkasnya. (Haris)