Pemda Kota Cirebon Ajukan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

Citrust.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Dasar usulan raperda itu adalah perkembangan penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin.

Perkembangan penyakit dapat menimbulkan wabah, kejadian luar biasa dan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit agar bisa menjamin kesehatan masyarakat di Kota Cirebon.

“Pencegahan dan penanggulangan penyakit bertujuan untuk menghentikan penyebaran penyakit, meminimalkan jumlah penderita dan kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit termasuk melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, usai rapat paripurna DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PPAPBD) Tahun Anggaran 2019, Rabu (12/8).

Dijelaskan Eti, pandemi Covid-19 merupakan force majeure, di luar kehendak manusia. Kondisi yang terjadi seperti sekarang ini membuat banyak negara panik dan tidak siap menghadapinya. Untuk itu, diperlukan suatu regulasi yang bisa menjadi dasar dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah menghadapi penyebaran penyakit yang terjadi secara cepat.

“Tidak hanya Covid-19, tetapi juga semua penyakit yang penyebarannya terjadi dengan cepat dan mengganggu kesehatan serta perekonomian warga. Regulasi ini nantinya menjadi dasar pemerintah daerah melakukan berbagai langkah penanggulangan,” ucap Eti.

Pemda Kota Cirebon juga mengajukan Raperda tentang penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, serta Raperda tentang dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024.

“Anggaran Pilkada Kota Cirebon lebih dari Rp36 miliar. Mulai tahun depan akan dianggarkan Rp10 miliar. Sedangkan pada 2022 dianggarkan Rp26 miliar Angka ini tentu cukup besar. Untuk itu perlu dibicarakan bersama-sama dengan DPRD Kota Cirebon,” kata Eti.

BACA JUGA:  Warga Kuningan Jadi Rektor ITB, Bupati Utje Bangga

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, mengapresiasi langkah Pemda Kota Cirebon yang mengajukan sejumlah Raperda, termasuk Raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan penyakit menular..

“Dengan adanya pandemi Covid-19, harus ada regulasi yang mengatur, sehingga tidak terjadi kepanikan seperti saat ini,” tutur Fitria. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *